Hak Menyatakan Pendapat Dinilai Tergesa-gesa

Hak Menyatakan Pendapat Dinilai Tergesa-gesa

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
JAKARTA, TRIBUN - Wacana menggulirkan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh sejumlah anggota DPR RI dalam kasus Bank Century dinilai anggota DPR dari Fraksi PD, Ramadhan Pohan terlampau tergesa-gesa.

Ini ditegaskan Pohan dalam diskusi 'Menakar Ketangguhan Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

"Usulan yang dilakukan Maruarar, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo, dan kawan-kawan tergesa-gesa," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR secara resmi telah menandatangani usulan hak menyatakan pendapat yang disaksikan puluhan wartawan di Press Room DPR RI, Jakarta, Selasa 13 April 2010.

Kelima anggota DPR yang menandatangani usul penggunaan hak menyatakan pendapat adalah Bambang Soesatyo (FPG), Maruarar Sirait (FPDIP), Akbar Faisal (FHanura), Desmon Mahesa (FGerindra), dan Lily Wahid (FPKB).

Pohan juga menyebutkan apa yang dilakukan lima anggota DPR hanyalah menginginkan membidik Sri Mulyani dan Boediono saja.

"Yang dilakukan kelima anggota DPR yang menandatangani hak menyatakan pendapat terlalu politis untuk membidik Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani," lanjut Pohan.

Pohan juga mengingatkan penggunaan hak menyatakan pendapat melanggar rekomendasi DPR mengenai Century opsi C. Rekomendasi opsi C, menurut Ramadhan, hanyalah merujuk ke penegak hukum.

"Hak menyatakan pendapat belum saatnya, sebaiknya mempercayakan kepada tim pengawas yang akan segera dibentuk," tandasnya menutup. (*)

Laporan: Andri Malau

Komentar

Postingan populer dari blog ini

siapa yg tertua antara Lubis dgn Pasaribu?/

Malau Raja atau Silau Raja???

Siapa itu Naimarata???