Penerapan Hard Cluster Ancam Jutaan Tenaga Kerja di PHK

Penerapan Hard Cluster Ancam Jutaan Tenaga Kerja di PHK

Tribunnews.com - Rabu, 8 Desember 2010 17:08 WIB


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Asosiasi Server Pulsa Indonesia (Aspindo) menilai dengan pemberlakuan strategi distribusi operator telekomunikasi secara hard cluster, bakal mematikan pelaku usaha kecil dan menegah server pulsa.

Ketua Umum Aspindo, Dwi Lesmana, di BSD Tangerang, mengatakan, dampak langsung pemberlakuan regulasi ini akan sampai pada jutaan orang yang selama ini bekerja di bidang ini, dan tentu mereka terancam kehilangan pekerjaan.

"Kebijakan dengan aturan ini akan sangat merugikan dengan tutupnya ribuan usaha kecil, dan jutaan tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan," ungkapnya, Rabu (8/12/2010).

Ia menyatakan, server pulsa sudah sejak lama berdiri dan dengan semua agen sampai pada counter pulsa kecil pun atau agen di kantor-kantor sudah ada. Sumbangan besar hingga 60 persen distribusi pulsa elektrik atas provider, menurutnya, berasal dari pelaku server pulsa.

Dwi menerangakan bahwa Aspindo melihat ada satu kekhawatiran besar dari para anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia. Kekhawatiran ini berkaitan dengan akan diberlakukannya hard cluster distribusi pulsa elektrik oleh Telkomsel di awal kuartal II 2011 mendatang.

Sebagaimana dijelaskannya, bahwa hard cluster Telkomsel adalah end user yang melakukan pengisian pulsa Telkomsel (Simpati dan As) harus diisi dari chip Mkios dimana nomor telepon end user berada, atau pengisian pulsa elektrik hanya bisa dilaksanakan dalam cluster yang sama.

Dan bila ini diberlakukan, maka server pulsa akan kesulitan melakukan pengisian pulsa. "Penerapan ini akan berakibat pada matinya usaha server pulsa. Dan hilangnya kesempatan kerja bagi jutaan tenaga kerja, baik pelaku usahanya, developer software pulsa, dan counter pulsa," tegasnya.

Jika ditingkat konsumen, maka akan kesulitan mendapatkan pulsa. Ini disebabkan pengisian pulsa harus sesuai dengan cluster yang ditentukan. Dicontohkannya, bila pemilik nomor termasuk di wilayah cluster A, ingin mengisi pulsa dan saat itu dirinya berada di wilayah B, maka pengisian pulsa tidak akan bisa dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

siapa yg tertua antara Lubis dgn Pasaribu?/

Malau Raja atau Silau Raja???

Siapa itu Naimarata???