182 Barang Baku dan Modal Bebas Bea Masuk

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menurunkan tarif bea masuk terhadap 182 jenis barang baku dan barang modal jenis tertentu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang PS Brodjonegoro menyebut penurunan bea masuk dari lima persen menjadi nol persen.

"Ini untuk mengejar program pengembangan industri hilir yang menggunakan bahan baku dan bahan modal,” ujar Bambang PS di Jakarta, Selasa (26/4/2011)

Ketentuan tersebut merupakan PMK terbaru Kementerian Keuangan. PMK Nomor 80/PMK.011/2011 pada 13 April 2011 ini adalah perubahan ketujuh atas PMK 110/2006 tentang Penetapan sistem klasifikasi barang dan pembenahan tarif bea masuk atas barang impor.

Bambang menjelaskan, penurunan tarif bea masuk kelompok barang modal dan bahan baku ini ditujukan untuk mengerek naik daya saing industri dalam negeri. Pemerintah tidak ingin produk jadi dalam negeri keok dari serangan produk jadi asal Cina yang kian murah meriah.

"Ini jelas untuk meningkatkan daya saing dari industri hilir yang menggunakan bahan baku dan barang modal untuk produk jadi yang kompetitif di pasar," ungkapnya.

Kebijakan penurunan tarif bea masuk menjadi nol persen diterapkan untuk sementara waktu, yaitu sejak tanggal diundangkannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

"Per 1 Januari 2012, tarif bea masuk dikembalikan seperti semula, yaitu 5 persen," imbuhnya.

Untuk industri kimia pemerintah menghapuskan tarif bea masuk bahan baku plastik, bahan baku kosmetik, bahan baku obat dan bahan baku pestisida. Industri makanan yang mendapat penghapusan bea masuk adalah industri bahan baku margarine, dan minyak salad.

Industri mesin mendapat penghapusan pada 91 pos tarif untuk mesin pengolahan serat tekstil, mesin tenun, mesin rajut, mesin jahit, mesin cetak injeksi. Untuk industri elektornik 16 pos tarif dihapuskan dari bea masuk seperti mesin cuci dan mesin pengering untuk garmen. Selain itu juga dilakukan penghapusan bea masuk menjadi nol persen terhadap barang modal industri perakitan TV, kompresor untuk industri pendingin.

Industri perkapalan juga mendapat keringanan pemerintah. Sebanyak 13 pos tarif penunjang pemutihan seribu kapal untuk memenuhi azas cabotage.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

siapa yg tertua antara Lubis dgn Pasaribu?/

Malau Raja atau Silau Raja???

Siapa itu Naimarata???