Asing Masuk Industri Keuangan, Menkeu Tak Khawatir

Asing Masuk Industri Keuangan, Menkeu Tak Khawatir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengungkapkan tidak khawatir masuknya asing dalam industri-industri keuangan bakal berdampak pada saham Indonesia terdilusi.

Saat ditemui di gedung DPR RI, Agus menjelaskan di tingkat ASEAN milestones dan balance scorecard, Indonesia sudah di depan dari negara-negara yang lain.

"Sehingga komitmen kita industri keuangan boleh perbankannya dimiliki asing 99 persen, asuransi boleh dimiliki 80 persen," jelasnya, di Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Selain itu, dari sisi perizinan, menurut Menkeu Indonesia siudah satu pintu. Hal itu berbeda sekali dengan negara tetangga ASEAN lainyya, yang masih membatasi industri keuangannya untuk dimasuki asing.

Dia melanjutkan negara-negara ASEAN lainnya menetaplan multiple license system.

"Jadi kita sudah capek-capek masuk, nggak tahunya baru representatif, baru limited operation license. Kalau di Indonesia kan langsung full license. Kalau di negara lain kita hanya boleh di ibukota, ngak boleh di luar ibukota, di Indonesia begitu masuk langsung bisa buka di Jakata, di Medan, di Surabaya boleh," terangnya.

Dia menegaskan bahwa dirinya Indonesia sudah baik dari segi komitmen membuka industri keuangannya.

Namun, dia melanjutkan, bukan berarti industri keuangan nasional dibuka begitu saja. "Membuka industri keuangan itu tidak boleh asal buka," tegasnya.

Pelaku pasar yang kuat, akan berdaya jika dikuatkan sistem, kapasitas, dan yang paling utama sumber daya manusianya.

Dengan itu, Agus menyarankan universitas-universitas di Indonesia juga membuka jurusan perbankan atau asuransi. Karena bila hanya di pendidikan Indonesia jurusan ekonomi umum, ekonomi manajemen ini bakal berdampak kurang baik bagi Indonesia. Makanya, menurutnya SDM harus disiapkan benar-benar untuk dua bidang tersebut.

"Jadi hati-hati kalau Indonesia tidak siapkan diri. Dalam ASEAN economy community, bidang itu bisa lapangan kerja kita diisi oleh negara-negara tetangga," ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan khusus untuk industri keuangan yang boleh menghimpun dana dari masyarakat harus betul-betul memiliki prinsip kehati-hatian dan prinsip GCG.

"Hal itu harus diterapkan mutlak. Jadi harus betul-betul, kenapa? Karena mereka diizinkan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Menghimpun dana dari masyarakat itu kan sebetulnya berutang kepada masyarakat. Oleh karena itu penekanan terhadap industri keuangan itu harus betul-betul prinsip kehati-hatian dijunjung tinggi, prinsip GCG harus dijunjung tinggi dan kualitas SDM, khususnya integritas dan kompetensinya harus dijaga," kata Menkeu.

Dan dengan masuknya asing, kalau nanti industri keuangan makin baik ditata, dirinya yakin sahamnya bakal dimiliki maksimal oleh publik.

"Sahamnya harus sebesar-besarnya dimiliki oleh publik," jelasnya.


Penulis: Srihandriatmo Malau

Komentar

Postingan populer dari blog ini

siapa yg tertua antara Lubis dgn Pasaribu?/

Malau Raja atau Silau Raja???

Siapa itu Naimarata???