Kapolri Belum Punya Aturan Soal Pemanggilan Paksa Boediono


JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengaku belum melihat surat tembusan dari DPR RI terkait pemanggilan ketiga Wakil Presiden Boediono.
Seperti diketahui, surat panggilan itu ditembuskan ke KapolriJenderal Sutarman dengan maksud bila Boediono tidak memenuhi panggilan ketiga, ia bisa mengawal untuk melakukan panggilan paksa.
Terkait pemanggilan paksa BoedionoKapolri menjelaskan sampai sekarang belum ada aturan mengenai hal tersebut.
Pasalnya, menurut Sutarman, Polri hanya memiliki kewenangan pemanggilan paksa seseorang, atau menangkap seseorang, kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri.
"Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa. pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," ungkap Kapolri, di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Karena itu, dia menegaskan, kalau tidak terkait delik pidana, Polri tidak bisa melakukan pemanggilan paksa.
"Pemanggilan paksa oleh polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," tegasnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau

Komentar

Postingan populer dari blog ini

siapa yg tertua antara Lubis dgn Pasaribu?/

Malau Raja atau Silau Raja???

Siapa itu Naimarata???