Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014
Moratorium Penghentian Pemasangan Iklan Kampanye Parpol Ambigu JAKARTA  - Pemerhati pemilu Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA)  Ray Rangkuti  menilai moratorium penghentian pemasangan iklan kampanye parpol di lembaga penyiaran antara KPU, Bawaslu, KPI dan KIP adalah ambigu. Alasannya, menurut Ray, isi moratorium tersebut sebenarnya telah diatur dengan cermat di dalam Undang-undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu. Khususnya dalam pasal 82 sampai pasal 100. Di dalam pasal itu, Ray jelaskan, dengan jelas dan terang benderang disebut apa yang boleh, tidak boleh dan sanksi-sanksi atas pelanggaran masa dan iklan kampanye. "Tentu hal ini belum ditambah dengan pengaturan baik yang dibuat oleh KPU maupun oleh KPI terkait dengan tata cara iklan kampanye di media penyiaran," ungkap Ray kepada Tribunnews.com , Sabtu (1/3/2014). Selain itu, ambigu menurutnya, karena objek moratorium ini justru tidak kepada mereka yang mengikat moratorium. Tetapi terhadap pihak lain yang dij
Politisi PKS Geram dengan Tudingan Corby Dijebak JAKARTA -  Aboe Bakar Al Habsy, anggota Komisi III DPR geram dengan pemutar-balikan fakta seperti disampaikan Mercedes Corby kakak kandung terpidana narkoba asal Australia Schapelle Corby. Dalam wawancara di televisi Channel 7, Mercedes mengatakan temuan ganja di tas adiknya diduga sebagai jebakan. "Saya kira tak layak bila ada pemutar balikan fakta yang seperti itu. Ungkapan yang demikian makin melukai perasaan masyarakat Indonesia," tegas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (3/3/2014). Kata dia, jika sebelumnya masyarakat merasa kecewa dengan remisi dan grasi kepada Corby, sekarang malah dituduh memasukkan marijuana ke kopernya. Aboe Bakar tegaskan tudingan saudari Corby sangat tak logis. Apalagi menurutnya, ada kepentingan apa harus menjebak Corby dengan Marijuana. "Sekaligus ini tuduhan yang sangat merendahkan, seolah bangsa kita suka menjebak turis dan
Pengakuan Kakak Corby Membuat Istana Ingin Tinjau Ulang Bebas Bersyarat JAKARTA -  Pihak  Istana  Kepresidenan menyampaikan pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia,  Schapelle Leigh Corby , sudah sesuai aturan yang berlaku.  Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha katakan pembebasan bersyarat itu bisa saja ditinjau kembali.  Salah satu yang mungkin bisa menjadi pertimbangan pencabutan tersebut, apabila ada hasil wawancara dengan media yang berpotensi menjadi polemik yang mengganggu keresahan masyarakat. Meskipun itu tidak langsung dilakukan Corby.  Dalam sebuah wawancara dengan televisi Channel 7, kakak kandung Corby, Mercedes Corby mengatakan temuan ganja di tas adiknya diduga sebagai jebakan.  "Dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk menindak-lanjuti, merespon apa yang telah menjadi sorotan publik kita terhadap adanya wawancara. Tidak tertutup kemungkinan seperti yang kami dengar di dalam pemberian pembebasan bersyarat ini ditinjau kembal
Gita: Soal Pendidikan, Indonesia harus kejar Tiongkok dan India JAKARTA--  Peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat Gita Wirjawan menilai reorientasi arah pendidikan menjadi kunci penguatan sumber daya Indonesia dalam pentas persaingan global. Menurut mantan Menteri Perdagangan ini, alokasi APBN 20 persen untuk pendidikan tidak menjamin peningkatan daya saing bangsa jika orientasi dan tata kelola dana pendidikannya tidak tepat. "Salah satu kebijakan saya saat menjabat Menteri Perdagangan ialah menyekolah ratusan staf kementerian ke pelbagai universitas terbaik di luar dan dalam negeri. Dalam skala besar, harusnya kita bisa mengirim ribuan pelajar Indonesia ke kampus-kampus bergengsi tapi dengan perencanaan yang jelas. Saya lihat sekarang belum maksimal dan output sumber daya manusianya tidak merata", ujar Ketua Umum DPP Barindo ini kepada  Tribunnews.com , Selasa (4/3/2014). Ia menambahkan bahwa pada bidang-bidang strategis justru sumber dayanya sangat min
Penyaluran Bantuan Siswa Miskin Tahap Pertama Mulai 17 Maret JAKARTA  - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2014 untuk tahap pertama mulai 17 Maret 2014. Menurut keterangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, penyaluran BSM tahun 2014 terdiri dari dua tahun pelajaran, yaitu dari Januari-Juni yaitu tahun pelajaran 2013-2014 semester dua, dan Juli-Desember tahun pelajaran 2014-2015 semester satu. Seperti dikutip dari laman Setkab, disebutkan besaran BSM untuk siswa SD adalah Rp 450.000 per tahun atau per dua semester. Sedangkan BSM untuk siswa SMP sebesar Rp 750.000 per tahun dan SMA sebesar Rp 1 juta per tahun. "Kemdikbud ingin memastikan untuk semester dua tahun pelajaran 2013-2014 penerimanya adalah siswa pemerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau kartu BSM yang telah ditetapkan," ujar Mendikbud. Kartu BSM yang telah ditetapkan untuk penerima tahun 2013 dan sudah terdata akan mendapatkan di semester kedua tah
Dipo: Sudah 3 Menteri Ajukan Surat Resmi Cuti Kampanye JAKARTA  - Sekretaris Kabinet,  Dipo Alam  mengungkapkan baru tiga Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang sudah mengajukan surat cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari 2014 hingga 5 April 2014. "Dua atau tiga Menteri yang sudah mengajukan izin cuti kampanye secara resmi," ungkap Dipo usai upacara peringatan HUT Badan SAR Nasional (Basarnas) serta peresmian 2 kapal milik Basarnas di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/3/2014). Namun, Dipo enggan menyebutkan identitas menteri mana saja yang sudah mengajukan cuti kampanye kepada dirinya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepada para pejabat negara yang akan ikut serta dalam kampanye itu, bahwa mereka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya terkait dengan posisinya sebagai pejabat negara. Karena
Bambang Soesatyo Tuding Marzuki Alie Pengecut JAKARTA -  Anggota Timwas Century DPR RI,  Bambang Soesatyo  kecewa dengan sikap Ketua DPR RI  Marzuki Alie  yang menolak menandatangani surat pemanggilan Timwas Century kepada Wakil Presiden Boediono. Apalagi, kata Politisi Golkar ini, Marzuki beralasan dirinya takut melanggar keputusan bila menandatangani surat tersebut. Sebab, keputusan rapat paripurna DPR telah menyerahkan kasus Century kepada penegak hukum. "Soal melanggar keputusan itu adalah alasan yang dicari-cari. Pada dasarnya itu adalah sikap pengecut yang tidak mencerminkan perilaku sebagai ketua DPR. Sikap itu dapat dikatagorikan sebagai contempt of parlemen atau Pelecehan terhadap parlemen yang dipimpinnya sendiri," tegas  Bambang Soesatyo  Kamis (6/3/2014). Namun, Anggota Komisi III DPR ini masih berharap pimpinan yang lain punya nyali dan tidak mengikuti sikap Marzuki yang menolak enandatangani surat pemanggilan Timwas Century kepada Wakil Presiden Boe
Disebut 65 Kali di Dakwaan Budi Mulya, Berat Posisi Hukum Boediono JAKARTA -  Dakwaan KPK terhadap Budi Mulya  yang isi dakwaannya menyebutkan bersama-sama dengan Boediono, Miranda S. Goeltom, Siti Ch. Fadjrijah, Boedi Rochadi (alm), Muliaman D. Hadad, Hartadi Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede dalam kaitan tindak pidana korupsi terkait pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik patut diapresiasi sebagai sebuah prestasi kerja yang bagus. Hal tersebut diungkapkan Mokhammad Misbakhun, Inisiator Hak Angket Century kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2014). Lebih lanjut kata mantan anggota DPR ini, dimasukkannya nama Boediono sebanyak 65 kali dalam dalam dakwaan  Budi Mulya yang tebalnya 183 halaman secara bersama-sama yang lain, ini memberikan posisi hukum yang berat bagi Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Selain itu, ini juga memberikan implikasi hukum yang serius, karena secara mater
Tanggapan Wapres Boediono Mengenai Dakwaan Budi Mulya JAKARTA -  Wakil Presiden  Boediono melalui Juru Bicaranya Yopie Hidayat angkat suara terkait Jaksa KPK mendakwa mantan Deputi Bank Indonesia  Budi Mulya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terkait FPJP, diungkapkan Jaksa, Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia  Boediono , mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim. "Tolong hati-hati, yang terdakwa itu  Budi Mulya . Jaksa tidak mendakwa yang lain-lain. Nama-nama selain  Budi Mulya  ada disebutkan di surat dakwaan bukan berartI turut didakwa. Please sekali lagi Anda jangan keliru menyimpulkan ya. Ini soal
Panglima TNI: Kalau Tidak Mau Paspampres Grup D Tidak Apa-apa JAKARTA  - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengaku tidak mempersoalkan adanya mantan presiden atau wakil presiden yang menolak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) grup D. "Sangat personal, kalau beliau-beliau, boleh kalau saya tidak perlu. Ya tidak apa-apa," ujar Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat(7/3/2014). Akan tetapi, yang terpenting kata Moeldoko pihaknya sudah menyiapkan Paspampres untuk pengamanan sesuai aturan yang ada. "Secara aturan sudah saya siapkan. Kalau beliau-beliau tidak memerlukan tidak apa-apa. Tapi saya menyiapkannya dengan harapan beliau-beliau memakai fasilitas negara," jelas dia. Lebih lanjut Moeldoko juga menjelaskan pembentukan Paspampres Grup D sudah melalui kajian yang panjang dan mendalam sejak 2012 lalu. Hal ini diambil murni urusan organisasi, dimana organisasi harus dievaluasi lagi efektivitasnya. "Jadi itu murni evaluasi dari Panglima TNI
Senin, Panglima TNI Bertemu Habibie Bahas Pengamanan Paspampres Grup D JAKARTA  - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Moeldoko tengah meminta waktu kepada Mantan Presiden, Megawati Soekarnoputri untuk memberikan laporan mengenai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D. Sekerdar informasi,  Paspampres Grup D  hanya ditawarkan untuk mengawal mantan presiden dan wakil presiden. "Saya sedang minta waktu untuk laporkan ke beliau," ungkap Jenderal Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/3/2014). Moeldoko mengatakan, mantan Presiden BJ Habibie sudah menyiapkan waktu, Senin (10/3/2014) pekan depan bagi dirinya menjelaskan dan menawarkan pengamanan Paspampres. "Bukan hanya ke ibu Mega, ke Pak Habibie sudah diberi waktu hari Senin. Pak JK juga," tuturnya. Seperti diketahui sebelumnya, Mabes TNI membentuk Paspampres Grup D  yang bertugas memberikan perlindungan melekat bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden (wapres) b
Kapolri Belum Punya Aturan Soal Pemanggilan Paksa Boediono JAKARTA  -  Kapolri  Jenderal Pol Sutarman mengaku belum melihat surat tembusan dari DPR RI terkait pemanggilan ketiga Wakil Presiden  Boediono . Seperti diketahui, surat panggilan itu ditembuskan ke  Kapolri Jenderal Sutarman dengan maksud bila  Boediono  tidak memenuhi panggilan ketiga, ia bisa mengawal untuk melakukan panggilan paksa. Terkait pemanggilan paksa  Boediono ,  Kapolri  menjelaskan sampai sekarang belum ada aturan mengenai hal tersebut. Pasalnya, menurut Sutarman, Polri hanya memiliki kewenangan pemanggilan paksa seseorang, atau menangkap seseorang, kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. "Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa. pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," ungkap  Kapolri , di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014). Karena itu, dia menegaskan, kalau tidak terkait delik pidana, Po
Panglima TNI Tegaskan Pembentukan Paspampres Grup D Bukan Tiba-tiba JAKARTA  - Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan pembentukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D untuk mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden bukan tiba-tiba. "Itu (Surat Keputusan) saya tahun 2012. Sudah lama sebenarnya," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/3/2014). Bahkan, kata dia, pembentukan Paspampres Grup D untuk mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah melalui kajian yang panjang dan mendalam. "Kajiannya, jauh sebelumnya sudah berjalan. Kajian kan tidak bisa tiba-tiba. Kita evaluasi dengan memakai tabulasi data dan sudah dikaji dengan untung dan kerugiannya, dan kita undang seluruh kepala satuan untuk diskusi. Bukan maunya Panglima besok jadi. Itu bukan," ujar Moeldoko. Penulis: Srihandriatmo Malau

Pelantikan Pengurus Malau Lambean 2014

Gambar

Pesta Bonataon Pomparan Malau Lambean Boru-Bere-Ibebere 2014

Gambar

Lagu Masihol Au Dipodami

Gambar

Tarombo Malau Lambean

Gambar
Tarombo Malau Lambean