Tanah Ulayat dan Pengertiannya
Tanah Ulayat dan Pengertiannya Sejarah Batak mulai beranjak. Bergeser menjauhi waktu lampau. Pergeseran demi pergeseran pun terlihat. Namun sejarah tetap sejarah yang tidak akan dilupakan para generasinya. Meski jaman sudah berubah, pembelajaran dan cinta akan budaya Batak tidak boleh menjadi tulisan yang redup menyala di hati para penjaganya. Satu aspek sejarah Batak adalah hukum adat. Dari banyak hukum adat, status tanah ulayat mahudat diantaranya. Coba dibagikan, semoga berguna menambah khasanah dan kecintai generasinya menjaganya. Awalnya, tanah yang disebut tanah adat dimiliki oleh marga. Kalau ditilik menurut bagian daerahnya, di Toba disebut dengan "Pargolat" atau "Partali". Sedang untuk masyarakat adat di Samosir, dikenal dengan "Turpuk", artinya pemegang hak atas tanah. Dari buku DR. Ir. Bisuk Siahaan, "Batak Toba: Kehidupan di Balik Tembok Bambu", Penerbit Kempala Foundation, Jakarta, 2005 pada halaman 183, beberapa asal muasa...